STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
CUTI AKADEMIK MAHASISWA STAI KI AGENG PEKALONGAN
A. Definisi
Cuti Akademik adalah status mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu dengan izin resmi perguruan tinggi tanpa kehilangan status sebagai mahasiswa.
B. Pihak yang Terlibat
Mahasiswa
Ketua Program Studi
Wakil Ketua I
Bagian Akademik
Bagian Keuangan
Ketua STAIKAP
C. Persyaratan
Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan ketentuan:
Terdaftar sebagai mahasiswa aktif
Telah menempuh minimal 1 (satu) semester
Tidak sedang menjalani sanksi akademik berat
Mengajukan permohonan sebelum masa pengisian KRS
D. Prosedur Pelaksanaan
Pengajuan Permohonan
Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik melalui formular manual
Permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai alasan cuti.
Mahasiswa memastikan tidak memiliki kewajiban administrasi yang belum diselesaikan.
Verifikasi Program Studi
Ketua Program Studi memeriksa:
Status akademik mahasiswa
Kelayakan permohonan cuti
Ketua Program Studi memberikan rekomendasi:
Disetujui, atau
Ditolak dengan alasan tertulis.
Verifikasi Keuangan
Bagian Keuangan memeriksa kewajiban pembayaran mahasiswa.
Menetapkan status keuangan selama cuti sesuai peraturan keuangan.
Penetapan Cuti Akademik
Bagian Akademik menyiapkan draft:
Keputusan Ketua tentang Cuti Akademik.
Ketua menetapkan status cuti akademik.
Mahasiswa dinyatakan resmi cuti setelah SK diterbitkan.
Pencatatan dan Pelaporan
Bagian Akademik:
Mencatat status cuti di SIAKAD
Melaporkan status cuti ke PDDikti
Arsip dokumen disimpan sesuai ketentuan kearsipan.
E. Waktu Layanan
Maksimal 5–10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
Output
Surat Keputusan Cuti Akademik
Status cuti tercatat di SIAKAD dan PDDikti
F. Ketentuan Tambahan
Mahasiswa yang sedang cuti:
Tidak mengikuti perkuliahan
Tidak mengisi KRS
Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
Setelah masa cuti berakhir, mahasiswa wajib mengajukan aktif kembali.