Layanan Akademik

Layanan Akademik

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP)
CUTI AKADEMIK MAHASISWA STAI KI AGENG PEKALONGAN

A. Definisi
Cuti Akademik adalah status mahasiswa yang tidak mengikuti kegiatan akademik dalam jangka waktu tertentu dengan izin resmi perguruan tinggi tanpa kehilangan status sebagai mahasiswa.
B. Pihak yang Terlibat
  1. Mahasiswa
  2. Ketua Program Studi
  3. Wakil Ketua I
  4. Bagian Akademik
  5. Bagian Keuangan
  6. Ketua STAIKAP
C. Persyaratan
Mahasiswa dapat mengajukan cuti akademik dengan ketentuan:
  1. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif
  2. Telah menempuh minimal 1 (satu) semester
  3. Tidak sedang menjalani sanksi akademik berat
  4. Mengajukan permohonan sebelum masa pengisian KRS
D. Prosedur Pelaksanaan
  • Pengajuan Permohonan
  1. Mahasiswa mengajukan permohonan cuti akademik melalui formular manual
  2. Permohonan dilengkapi dengan dokumen pendukung sesuai alasan cuti.
  3. Mahasiswa memastikan tidak memiliki kewajiban administrasi yang belum diselesaikan.
  • Verifikasi Program Studi
  1. Ketua Program Studi memeriksa:
    • Status akademik mahasiswa
    • Kelayakan permohonan cuti
  2. Ketua Program Studi memberikan rekomendasi:
    • Disetujui, atau
    • Ditolak dengan alasan tertulis.
  • Verifikasi Keuangan
  1. Bagian Keuangan memeriksa kewajiban pembayaran mahasiswa.
  2. Menetapkan status keuangan selama cuti sesuai peraturan keuangan.
  • Penetapan Cuti Akademik
  1. Bagian Akademik menyiapkan draft:
    • Keputusan Ketua tentang Cuti Akademik.
  2. Ketua menetapkan status cuti akademik.
  3. Mahasiswa dinyatakan resmi cuti setelah SK diterbitkan.
  • Pencatatan dan Pelaporan
  1. Bagian Akademik:
    • Mencatat status cuti di SIAKAD
    • Melaporkan status cuti ke PDDikti
  2. Arsip dokumen disimpan sesuai ketentuan kearsipan.
E. Waktu Layanan
Maksimal 5–10 hari kerja sejak permohonan lengkap diterima.
  1. Output
  1. Surat Keputusan Cuti Akademik
  2. Status cuti tercatat di SIAKAD dan PDDikti
F. Ketentuan Tambahan
  1. Mahasiswa yang sedang cuti:
    • Tidak mengikuti perkuliahan
    • Tidak mengisi KRS
  2. Masa cuti tidak diperhitungkan sebagai masa studi.
  3. Setelah masa cuti berakhir, mahasiswa wajib mengajukan aktif kembali.
G. Diagram Alur (Flowchart – Naratif)
Mahasiswa

Pengajuan Permohonan

Rekomendasi Program Studi

Verifikasi Keuangan

SK Ketua

Input SIAKAD & PDDikti
H. Penutup
SOP ini menjadi acuan resmi pelaksanaan cuti akademik mahasiswa dan dievaluasi secara berkala sesuai kebijakan perguruan tinggi.
Formulir pengajuan cuti dapat di download melalui link di bawah